Senin, 26 Maret 2012

MNC dan Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responbility : a Historial Review 
by : Miranti Deayu Safirasari (0911240015)

      CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu tanggung jawab dari perusahaan multinasional terhadap karyawan, konsumen, masyarakat, lingkungan, dan aspek-aspek operasional perusahaan lainnya. CSR muncul sebagai bentuk keterkaitan munculnya berbagai argumen bahwa perusahaan, multinasional khususnya, harus melakukan "sustainable development", yaitu dimana dalam proses produksi dan segala aktivitasnya harus tetap meperhatikan kelestarian lingkungan sekitarnya. Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan ini harus memperhatikan beberapa etika yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat tempat perusahaan beraktivitas.

     CSR mulai muncul dan berkembang semenjak 1950 dimana Bowen beranggapan bahwa suatu perusahaan dalam mencapai misinya harus tetap memperhatikan kesejahteraan lingkungan sekitarnya, dengan kata lain perusahaan tersebut harus bertanggung jawab dengan tidak merugikan masyarakat sama sekali dan pada tahun 1960an mulai muncul istilah coorporate. Selanjutnya pada 1970, Committee for Economic Development (CED) menerbitkan Social Responsibilities of Business Corporations. Drucker menjelaskan bahwa CSR bisa digunakan sebagai peluang bagi perusahaan multinasional dalam mendapatkan keuntungan, namun pada tahun 1990an isu lingkungan sangat berkembang pesat sehingga memaksakan perusahaan-perusahaan multinasional agar selalu berdasarkan pada "sustainable development" dalam aktivitasnya demi tujuan kesejahteraan bersama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar