MULTINATIONAL
COORPORATE VERSUS THE NATION-STATE
Irza Khurun'in (0911240012)
Seiring
dengan berkembangnya globalisasi, maka batas-batas antar negara-negara di dunia
seakan semakin kabur. Kaburnya kedaulatan negara dalam memonopoli kebijakan
ekonomi pemerintah telah didorong oleh kepentingan perusahaan multinasional
(MNC). Hal ini menjadi sebuah kajian besar yaitu Konflik antara Host Country
dengan Multinational Coorporate (MNC).
Cohen
membagi definisi sovereignty atas
definisi Krasner, Susan Strange, Kenichi Ohmae, dan John Ruggie. Kemudian Cohen
mengungkapkan bahwa dengan adanya MNC maka aktivitas negara atas sebuah daerah
menjadi berkurang karena MNC melakukan aktivitas negara, sebagai pembangunan
infrastruktur, pemberdayaan masyarakat sekitar, pemberian bantuan-bantuan, yag
dikemas dalam bentuk CSR (Coorporate
Social Responsbility).
Semakin
banyaknya MNC di host country, maka semakin banyak pula aliran dana dari home country ke host country. Pada akhrinyaperan nation-state direkayasa berdasar international order dari MNC, seperti teknologi,
komunikasi, dan transportasi. MNC
bermain dengan tidak langsung daam mengurangi otonomi nation-state, dan
mendapatkan keuntungan.
Jika
menurut Tarzi, pengaruh MNC terhadap host country tergantung bagaimana negara
mampu menggunakan “power”. Power sebagai
faktor determinan yang mempengaruhi berkurang atau tidaknya kedaulatan suatu
negara. Tarzi membagi Power menjadi dua , yaitu actual power dan potential
power. Negara host harusnya masih
tetap bisa berkuasa atas MNC di wilayahnya karena negara lebih mempunyai
otonomi yang lebih tinggi. Negara berhak membuat aturan atas MNC, dan membuat
regulasi-regulasi seperti pajak dan lain sebagainya yang bisa mengatur segala
aktivitas MNC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar