Senin, 19 Maret 2012

Meningkatkan Power Negara untuk Mempertahankan Kedaulatan

MULTINATIONAL COORPORATE VERSUS THE NATION-STATE
Irza Khurun'in (0911240012)
Seiring dengan berkembangnya globalisasi, maka batas-batas antar negara-negara di dunia seakan semakin kabur. Kaburnya kedaulatan negara dalam memonopoli kebijakan ekonomi pemerintah telah didorong oleh kepentingan perusahaan multinasional (MNC). Hal ini menjadi sebuah kajian besar yaitu Konflik antara Host Country dengan Multinational Coorporate (MNC).
Cohen membagi definisi sovereignty  atas definisi Krasner, Susan Strange, Kenichi Ohmae, dan John Ruggie. Kemudian Cohen mengungkapkan bahwa dengan adanya MNC maka aktivitas negara atas sebuah daerah menjadi berkurang karena MNC melakukan aktivitas negara, sebagai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat sekitar, pemberian bantuan-bantuan, yag dikemas dalam bentuk CSR (Coorporate Social Responsbility).
Semakin banyaknya MNC di host country, maka semakin banyak pula aliran dana dari home country ke host country. Pada akhrinyaperan nation-state direkayasa berdasar international order dari MNC, seperti teknologi, komunikasi, dan transportasi.  MNC bermain dengan tidak langsung daam mengurangi otonomi nation-state, dan mendapatkan keuntungan.
Jika menurut Tarzi, pengaruh MNC terhadap host country tergantung bagaimana negara mampu menggunakan “power”. Power sebagai faktor determinan yang mempengaruhi berkurang atau tidaknya kedaulatan suatu negara. Tarzi membagi Power menjadi dua , yaitu actual power dan potential power. Negara host harusnya masih tetap bisa berkuasa atas MNC di wilayahnya karena negara lebih mempunyai otonomi yang lebih tinggi. Negara berhak membuat aturan atas MNC, dan membuat regulasi-regulasi seperti pajak dan lain sebagainya yang bisa mengatur segala aktivitas MNC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar