Selasa, 27 Maret 2012

MNC dan Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility: a historical review


Eka Pratama Putri (0911243052)


     Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) telah mulai dikenal sejak awal 1970an di Amerika Serikat. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan secara umum dapat diartikan sebagai obligasi, yaitu kegiatan yang dilakukan perusahaan dengan menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial bagi masyarakat serta lingkungan. tanggung jawab social perusahaan semata-mata bertujuan untuk merespon kegiatan bisnis yang telah dilakukan perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan biasanya berupa pelayanan menyebarluaskan nilai-nilai tentang keagamaan.
     Perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) terlihat pada pergeseran fungsi. Pergeseran fungsi dari CSR yang mulanya sebagai obligasi sekarang bergeser menjadi strategi yang diusung oleh perusahaan agar dapat membuat citra positif bagi perusahaan, sebab CSR bisa menjadi keuntungan jangka panjang yaitu berupa kuatnya kepercayaan yang diperoleh dari masyarakat dan bukan sebagai sentra biaya semata. kuatnya kepercayaan dari masyarakat dapat berpengaruh pada jumlah produksi perusahaan. 

Senin, 26 Maret 2012

MNC dan Corporate Social Responsibility


“Corporate Social responsibility: a Historical Review”
Banerjee, S . 2007
Firda Indrayanti – 0911240008

            Ideology mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) berawal pada sekitar 1950, hal ini berdasarkan pada beberapa praktisi yang melihat bahwa suatu bisnis atau perusahaan sebagai suatu instrument bagi masyarakat dan kepercayaan masyarakat melalui kepegawaian, pelanggan, pemasok faktor produksi, dsb.  Pada decade terakhir, CSR sabagai langkah dan memiliki tujuan untuk pemenuhan tanggung jawab social kepada masyarakat.
            Menurut Howar Bowen 1953, semenjak institusi sosial bergerak pada outcome ekonomi maka seharusnya institusi tersebut memiliki manfaat bagi social. Perdebatan mengenai keberadaan CSR juga bergulir. Karena, suatu perusahaan hanya berfokus pada efisiensi dan memaksimalkan keuntungan saja. Sedangkan perusahaan lain mengutamakan pada peran dalam sosial masyarakat.
            Kritikan mengenai CSR tertuju pada ketidakmampuan perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan melalui CSR. CSR memang suatu hal yang dapat menimbulkan pro dan kontra bagi semua kalangan. Maka dari itu, perlu adanya pemahaman secara teoritis dan praktis mengenai CSR suatu perusahaan.

MNC dan Corporate Social Responsibility


CSR : Historical Context
Risalatul Mu’awanah / 0911240021

CSR mengalami perubahan sejak tahun 1950an hingga CSR modern (1980-sekarang). Dalam bukunya, Banerjee mengatakan pergeseran tersebut ialah CSR pada tahun 1950 dilakukan berdasarkan asumsi “the obligation of business to the society”. Yaitu para pebisnis melakukan kegiatan CSR berdasarkan pada kewajiban sebuah entitas bisnis untuk melakukan suatu tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Sehingga kegiatan-kegiatannya berupa kegiatan-kegiatan amal, pelayanan masyarakat, keagamaan dan lainnya. Sedangkan memasuki era 1980an CSR berubah menjadi sebuah strategi perusahaan. Sehingga kegiatannya kondisional berdasarkan kebutuhan strategi bisnis yang diaplikasikan melalui terciptanya sebuah goal sosial. Misalnya melakukan kegiatan penyelamatan lingkungan untuk keberlangsungan bisnis.

MNC dan Corporate Social Responsibility

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY : A Historical Review 
Nama: Ammamilha R. S
NIM: 0911243003      
 
Corporate Social Responsibility atau yang lebih sering dikenal dengan CSR adalah suatu komitmen industri untuk mempertanggungjawabkan dampak operasi dalam dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan serta menjaga agar dampak tersebut menyumbang manfaat kepada masyarakat dan lingkungannya. Terkadang beberapa kegiatan seperti amal atau pemberian perusahaan (Corporate Giving/Charity), Relasi Kemasyarakatan Perusahaan (Corporate Community/Public Relation), Kedermawanan Perusahaan (Corporate philanthropy), dan Pengembangan Masyarakat (CommunityDevelopment) juga diidentikkan dengan CSR dalam konteks sosial perusahaan dan bisa dikatakan sebgai salah satu cara perusahaan untuk melakukan pendekatan terhadap masyarakat (Brilliant, 1988: 299-313). CSR sendiri memiliki 3 prinsip yang dikenal dengan triple bottom lines yaitu profit, people, planet (3P).
            CSR mengalami pergeseran dimana yang awalnya sebagai pemenuhan kewajiban kini sudah menjadi salah ssatu bentuk atau cara perusahaan itu mendapatkan untung.
            Sekarang walau banyak CSR yang sudah diarahkan ke hal-hal positif seperti mendirikan fasilitas umum sebagai contoh sekolah dan rumah sakit, hal tersebut harus dipastikan fasilitas umum tersebut harus tetap terjaga dan terawatt sampai perusahaan tersebut sudah meninggalkan Indonesia, karena jika hal tersebut tidka dilaksanakan maka, fasilitas umum tersebut akan menjadi “sampah” yang sudah tidak layak dan tidak dapat digunakan. Selain fasilitas umum, seharusnya regulasi CSR di Indonesia harus jelas agar tidak semakin merugikan negara dan masyarakat sekitar. Masih adanya beberapa bencana alam yang terjadi karena ulah manusia seperti banjir lumpur dan tanah longsor karena penggundulan hutan dan juga polusi limbah perusahaan menunjukan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki CSR yang matang atau karena kondisi undang-udang yang lemah terhadap CSR sehingga para perusahaan tersebut tidak peduli. Sudah seharusnya CSR tidak hanya memperdulikan keuntungan financial saja selama jangka panjang, namun kepedulian terhadap lingkungan hidup juga penting karena dengan mereka ikut peduli maka image terhadap CSR akan baik dimata masyarakat sehingga CSR dapat diterima tanpa menimbulkan pro-kontra.

MNC dan Corporate Social Responsibility

            CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY : A Historical Review

Onky Hendrawan P / 09111243065

            Sebagai sebuah bidang studi dalam ilmu management, CSR (corporate social responsibilities) muncul pertama kali pada tahun 1950 an di Amerika Serikat. Menurut Howard R. Bowen
dalam bukunya: “Social Responsibility of The Businessman”, CSR dapat didefinisikan  sebagai “… obligation of businessman to pursue those policies, to make those decision or to follow those line of action wich are desirable in term of the objectives and values of our society.” Menurut Bowen setiap perusahan harus memperhatikan dampak sosial dari kegiatan bisnis mereka. Di tahun 1900-an social responsibilities yang diberikan berupa : sumbangan filantropis untuk amal, pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan mempromosikan religious conduct. Munculnya  CSR adalah upaya untuk menumbuhkan kepedulian sebuah korporasi  terhadap masyarakat/aspek sosial yang ada di sekitarnya.
            Pada 1980-an, fokus CSR bergeser dari CSR sebagai kewajiban untuk memberi bantuan (obligation) berubah menjadi CSR sebagai strategi bisnis. Saat ini bentuk dari CSR yang diberikan oleh suatu perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya bisa bermacam – macam, misalnya bantuan modal, pembangunan infrastruktur, atau pelatihan -pelatihan yang berguna untuk meningkatkan produktifitas ekonomi masyarakat. Apapun alasan atau motif perusahaan melakukan CSR, yang pasti CSR penting dilakukan. CSR memberikan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan yang diperoleh bukan sekedar keuntungan ekonomi , tetapi lebih dari itu yaitu keuntungan secara sosial.
 


MNC dan Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responbility : a Historial Review 
by : Miranti Deayu Safirasari (0911240015)

      CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu tanggung jawab dari perusahaan multinasional terhadap karyawan, konsumen, masyarakat, lingkungan, dan aspek-aspek operasional perusahaan lainnya. CSR muncul sebagai bentuk keterkaitan munculnya berbagai argumen bahwa perusahaan, multinasional khususnya, harus melakukan "sustainable development", yaitu dimana dalam proses produksi dan segala aktivitasnya harus tetap meperhatikan kelestarian lingkungan sekitarnya. Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan ini harus memperhatikan beberapa etika yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat tempat perusahaan beraktivitas.

     CSR mulai muncul dan berkembang semenjak 1950 dimana Bowen beranggapan bahwa suatu perusahaan dalam mencapai misinya harus tetap memperhatikan kesejahteraan lingkungan sekitarnya, dengan kata lain perusahaan tersebut harus bertanggung jawab dengan tidak merugikan masyarakat sama sekali dan pada tahun 1960an mulai muncul istilah coorporate. Selanjutnya pada 1970, Committee for Economic Development (CED) menerbitkan Social Responsibilities of Business Corporations. Drucker menjelaskan bahwa CSR bisa digunakan sebagai peluang bagi perusahaan multinasional dalam mendapatkan keuntungan, namun pada tahun 1990an isu lingkungan sangat berkembang pesat sehingga memaksakan perusahaan-perusahaan multinasional agar selalu berdasarkan pada "sustainable development" dalam aktivitasnya demi tujuan kesejahteraan bersama. 

MNC dan Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility: a Histrorical Review
            Andhika Febri Suwantoro  (0911243046)
Konsep CSR muncul pada abad ke-18. Dimana MNC sudah mulai memahami betapa pentingnya CSR untuk masyarakat terutama untuk para pegawai atau tenaga kerjanya sendiri. Hal ini dilakukan karena perusahaan menilai efektivitas dari para tenaga kerjanya sudah mulai menurun. Oleh karena itu perusahaan memberikan kesehatan, perumahan serta sarana dan prasarana lainnya untuk meningkatkan produktivitas para tenaga kerjanya. Pada masa ini CSR muncul karena adanya kepentingan dari perusahaan terhadap tenaga kerjanya. Sejak tahun 1950-an CSR dipandang melalui dua perspektif. Pertama, charity yaitu pihak yang lebih kaya sudah seharusnya membantu pihak yang membutuhkan. Kedua, stewardship yaitu karena kekayaan perusahaan berasal dari masyarakat sekitar maka sebaliknya perusahaan juga wajib membantu masyarakat sekitar. Trend CSR terus berkembang dari tahun ke tahun dan seolah menjadi ‘kewajiban’ bagi MNC terutama di Negara dunia ketiga yang bertindak sebagai host country. Hal itu dilakukan sebagai suatu inisiatif dari perusahaan untuk mendapat respons yang baik dari masyarakat atau sekedar menjalani peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah setempat dimana perusahaan itu berada. 

Minggu, 25 Maret 2012

MNC dan Corporate Social Responsibility


Corporate Social Responsibility: a Histrorical Review
Destia Alfiani (0911240046)

CSR  (Corporate Social Responsibility) pertama kali muncul pada tahun 1950 di Amerika Serikat. Praktek CSR setiap perusahaan pasti berbeda, biasanya melingkupi sumbangan untuk amal, pelayanan masyarakat, peningkatan kesejahteraan karyawan dan mempromosikan perilaku keagamaan. Pemberian kegiatan sosial ini ditujukan agar perusahaan mendapat dukungan dari masyarakat yang merupakan investasi sosial jangka panjang bagi perusahaan.
Sebenarnya peran perusahaan dibagi menjadi dua. Pertama, memaksimalkan keuntungan dari usahanya dan kedua, membantu masyarakat mencapai kemakmuran. Ideologi CSR pada tahun 1950 ini muncul karena adanya asumsi kewajiban bisnis bagi masyarakat. Kewajiban ini muncul karena ada beberapa sarjana dan praktisi yang melihat bisnis sebagai instrumen masyarakat dan manajer sebagai wali publik yang pekerjaan utamanya adalah untuk menyeimbangkan tuntutan dari karyawan, pelanggan, pemasok, masyarakat dan pemegang saham.
Terjadi pergeseran peran CSR dari tahun 1950 yang merupakan upaya untuk menumbuhkan kewajiban sipil di perusahaan. Pada tahun 1980-an, fokus CSR bergeser dari kewajiban perusahaan menjadi strategi perusahaan. Kritikan terhadap CSR muncul karena adanya CSR dapat mengurangi laba perusahaan dan mengalihkan sumber daya ekonomi. Tetapi hal tersebut dapat diatasi apabila perusahaan dapat menggabungkan strategi perusahaan dengan tujuan sosial yang ingin dicapai.

Sumber : Banerjee, S 2007, Corporate Social Responsibility: a Histrorical Review

MNC dan Corporate Social Responsibility


Corporate Social Responsibility
Shinta Ary Murti (0911243072)

Ideologi CSR (Corporate Social Responsibility) dimulai pada tahun 1950an, yang didasarkan pada asumsi bahwa dalam bisnis terdapat kewajiban/tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat. CSR menggambarkan cara-cara dan sarana bagi perusahaan untuk mampu memenuhi kewajiban sosial mereka tanpa mengabaikan fungsi utama mereka dalam memaksimalkan keuntungan. Kunci asumsi CSR kemudian dicerminkan dengan tanggung jawab sosial, yang diwujudkan melalui kegiatan filantropis, pelayanan masyarakat dan kesejahteraan karyawan, yang semuanya melayani kepentingan umum.
Namun kekuatan ekonomi dan politik pada tahun 1800an menciptakan identitas baru bagi perusahaan modern yang berarti bahwa tidak ada kewajiban secara resmi atau hukum untuk melayani kepentingan umum. Hal ini dikarenakan adanya sistem baru yaitu hak milik yang diberikan perusahaan kepada pemegang saham untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi. Sehingga  perdebatan tentang peran korporasi dalam entitas baru mereka berpusat di sekitar dua asumsi: bahwa korporasi itu hanya memiliki tujuan dan kepentingan pribadi atau bahwa sebuah korporasi memiliki kapasitas untuk beroperasi dan memiliki peran tanggung jawab dalam masyarakat. Kesimpulan yang dapat saya ambil dari CSR adalah, CSR menyiratkan semacam komitmen, melalui kebijakan perusahaan dan tindakan. Pandangan operasional CSR tercermin dalam kinerja sosial perusahaan, yang dapat dinilai dengan bagaimana suatu perusahaan mengelola hubungan sosial antara perusahaan dengan masyarakat.